Beranda | Artikel
Bolehkah Mengirim Mushaf Via Pos Ke Negara-Negara Kafir
Sabtu, 25 Desember 2004

BOLEHKAH MENGIRIM MUSHAF VIA POS KE NEGARA-NEGARA KAFIR

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Iifta ditanya : Saya seorang petugas ekspedisi musiman. Di negeri ini ada orang-orang asing dan juga lainnya yang datang ke kantor dengan membawa amplop (paket) yang di dalamnya terdapat mushaf ukuran sedang, mereka hendak mengirimkannya ke negara-negara non Arab, terutama negara-negara kafir. Apakah boleh mengirimkan Al-Qur’anul Karim ke negara-negara tersebut, sementara disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari, riwayat dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bepergian dengan membawa Al-Qur’an ke negeri musuh [1]?

Jawaban.
Alhamulillah, segala puji bagi Allah semata. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Wa ba’du.

Jika pengirim mushaf itu seorang muslim, maka tidak apa-apa dikirimkan, baik itu ke negara Arab ataupun lainnya, baik negera tujuannya itu berpenduduk muslim atau pun non muslim. Sebab pada dasarnya, sebagaimana disebutkan, tidak disentuh oleh tangan orang-orang kafir, karena mushaf itu tidak dikirimkan kepada mereka sehingga tidak dikhawatirkan. Kecuali jika yang ditujunya itu seorang muslim yang berada di negeri perang, atau tidak terjaminnya mushaf dari perampasan orang-orang kafir dari tangan si penerima atau petugas pengiriman, maka mushaf itu tidak boleh dikirimkan kepadanya, hal ini sebagai pelaksanaan hadits yang disebutkan dalam pertanyaan.

Hanya Allah lah yang kuasa memberi petunjuk, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’ imah, fatwa nomor 3497]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1]. HR. Al-Bukhari dalam Al-Jihad (2990), Muslim dalam Al-Imarah (1869).


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1258-hukum-berkenaan-dengan-masalah-terorisme-di-negara-negara-islam-dan-sekitarnya.html